Dan HAM RI
Nomor :
AHU-0000489.AH.01.08.Tahun 2016
SEKRETARIAT :JL.LAPANGAN NO.84
KRANJI BEKASI BARAT 17135
TLP.081388028455 / 085211259955
UMUM
Sebagaimana Diamanatkan dalam AD/ART
PORPI Berbadan Hukum Bahwa Kehidupan berbangsa dan bernegara melalui perilaku budaya
dan Kepribadian Indonesia adalah merupakan Hak dan Kewajiban bagi setiap Warga
Negara untuk Menjalin Rasa Persatuan dan Kesatuan di dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Program
Kerja adalah Pegangan atau Landasan yang paling tepat untuk dapat menyampaikan
tugas-tugas Kerja Kami Pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi selama
Masa Bakti Kepengurusan DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi dalam Menyusun
Program Kerja yang akan datang.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud : Sebagai pedoman DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi Dalam Menjabarkan Prorgam Kerja Tahun 2021-2023
Tujuan : Agar Sasaran Pembinaan Olahraga Senam dapat dicapai Dengan usaha terpadu dan terkordinasi,sehingga dapat Mencapai hasilyang Optiimal.
RUANG LINGKUP
DAN POKOK-POKOK PROGRAM KERJA
DPC PORPI
BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI
Ruang Lingkup rencana Program ini adalah Penjelasan
dan Penyusunan Rangkaian Kegiatan-kegiatan DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi
Dalam tugas dan Tanggung Jawab Pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi
Yang Meliputi :
1.
Dewan Pembina
2.
Dewan Penasehat
3.
Ketua
4.
Sekretaris
5.
Bendahara
6.
Wakil Ketua I
7.
Wakil Ketua II
8.
Wakil Ketua III
9.
Wakil Ketua IV
1 Ketua Devisi Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI
Ketua Devisi Pelatihan Dan Diklat
1 Ketua Devisi
Dana Usaha
1 Ketua Devisi
Sosial Budaya
SUSUNAN DAN PERSONALIA DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA
BEKASI
PERIODE TAHUN
2015-2018
DEWAN PEMBINA
DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI
1.
Bapak WALIKOTA KOTA BEKASI
2.
Bapak WAKIL WALIKOTA Kota Bekasi
3.
Ketua KONI Kota Bekasi
4.
Bapak Soleha
5.
Bapak Nuryadi Darmawan
6.
H.S Mulyanto .SH
7.
Dedeh Rosita .SH
DEWAN PENASEHAT
DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI
1.
H.Syawaludin Sulaiman
2.
Budi Ariyanto
PENGURUS DPC
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI
1. Ketua DPC : Yayat Supriyati
2.
Wakil Ketua
1 : Yohanes.Aryanto
SPd.K
3. Wakil Ketua 2
Lucia Sulastri
4.
Wakil Ketua
3 : Valerian Merry
Zona
5.
Wakil Ketua
4 : Saimah
6.
Sekretaris : Susi Senjawati
7.
Wakil Sekretaris : Andi Kurnia Lestari
8.
Bendahara : Martini
9.
Wakil Bendahara :
Ani Srisuparni
DEVISI-DEVISI
1.
Ketua Devisi Organisasi : Astri Jayani
2.
Ketua Devisi Diklat : Sutarti
3.
Ketua Devisi Dana Dan Usaha : Nurjianti
4.
Ketua Devisi Sosial Budaya : Marminah
PROGRAM KERJA
DPC PORPI
BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI
PERIODE
2021-2023
TUGAS-TUGAS
POKOK
DEWAN PENASEHAT
1.
Sebagai
Pelindung dan Penasehat Bertindak untuk dan atas nama Pelindung dan Penasehat
DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi
2.
Memberikan arah
kebijakan,masukan,nasehat dan pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide dan
gagasan Program dalam Pengembangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA
BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi sesuai dengan AD/ART dan Visi dan
Misi Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum
Kota Bekasi.
3.
Sebagai
Penampung Aspirasi didalam Usaha-Usaha Pengembangan Organisasi DPC PORPI
BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.
DEWAN PEMBINA
Melakukan Pembinaan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI
DPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi Agar :
1.
Program dan
Kegiatan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi sesuai dengan AD dan ART
2.
DPC PORPI
Berbadan Hukum Kota Bekasi mempunyai Wawasan Kedepan sesuai Dengan Kebutuhan
dan Tantangan Pengembangan Ilmu,Masyarakat Bangsa dan Negara Indonesia .
KETUA
1.
Mengarahkan program dan kegiatan
operasional Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI;
2.
Membina keutuhan Organisasi DPC PORPI
BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan mendorong kemajuan Organisasi DPC PORPI BERBADAN
HUKUM KOTA BEKASI melalui jalinan kerjasama dan komunikasi antar anggota;
3.
Membangun citra Organisasi DPC PORPI
BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI;
4.
Mengusahakan peluang penghimpunan dana
yang sah;
5.
Meningkatkan peran serta Organisasi DPC
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dalam pemecahan masalah-masalah pembangunan
yang berkait dengan profesi;
PROGRAM KERJA KETUA
1.
Mengadakan perkumpulan dengan seluruh
pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi satu kali Setiap Bulan
2.
Mengadakan diskusi terbuka antar pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi
minimal dua kali dalam satu periode.
3.
Berkonsultasi dengan Dewan Pembina dan
Dewan penasehat untuk berjalannya Roda Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA
BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi
4.
Mengadakan kunjungan dan berusaha
menghadiri undangan-undangan dari lembaga,Ormas
dan Instansi-Instansi Pemerintah Kota Bekasi
5.
Mengkoordinir kinerja semua bagian.
6.
Mengadakan pelatihan kepemimpinan untuk
pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi, bila mana diperlukan.
7.
Memberikan tata tertib tertulis yang
telah disahkan dan surat persetujuan kepada seluruh Pengurus DPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi
8.
Bertanggung jawab atas semua program DPC
PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi
9.
Menegur Pengurus DPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi yang lalai dan salah sesuai dengan AD dan ART Organisasi DPC
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI PORPI.
SEKRETARIS
1.
Membantu ketua umum dalam mengarahkan
dan mengendalikan kegiatan operasional Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA
BEKASI;
2.
Membina hubungan dengan fihak luar, baik
swasta maupun pemerintah dalam kaitannya dengan kerjasama dan pembangunan citra
Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI;
3.
Mengendalikan operasional administrasi
internal dan eksternal (dalam kaitannya dengan pengurus cabang/ketua bidang dan
mitra strategis).
PROGRAM KERJA
SEKRETARIS
1. Sekretaris
ini bergerak dalam bidang administrasi dan kesekretariatan internal DPC PORPI
Berbadan Hukum Kota Bekasi. Fungsi utama Sekretaris ini adalah mengurusi segala
urusan administrasi dan penyuratan kegiatan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM
KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi agar dapat berjalan dengan baik.
2. ADMINISTRASI
DAN PENGARSIPAN
3. Setiap
surat datang yang ditujukan kepada Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA
BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi diarsipkan dalam sebuah buku dengan
tujuan mengarsipkan segala bentuk kerjasama dengan DPC PORPI Berbadan Hukum
Kota Bekasi Sedangkan surat keluar dan proposal kegiatanDPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi diarsipkan dalam Google Drive milik DPC PORPI Berbadan Hukum
Kota Bekasi.
4. NOTULENSI
DAN PRESENSI RAPAT
5. Di
setiap rapat yang diadakanDPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi , Sekretaris
berperan sebagai notulen dari isi rapat tersebut.
6. INVENTARISASI
DAN MONITORING
7. Inventarisasi
barang-barang milik DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi yang dilakukan 3 bulan
sekali bertujuan untuk monitoring keadaan barang-barang tersebut apakah dalam
keadaan baik atau tidak.
8. PENGADAAN
SARANA DAN PRASARANA
9. Hasil
dari inventarisasi barang-barang DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi akan
menghasilkan daftar keadaan dan keberadaan barang. Apabila dirasa memerlukan
barang baru atau perbaikan, dapat dilakukan pengadaan barang baru. Selain
pengadaan barang, pengkondisian sekretariatDPC PORPI Berbadan Hukum Kota
Bekasi yang rapi dan nyamanDPC PORPI
Berbadan Hukum Kota Bekasi juga merupakan
tanggung jawab Sekretaris.
10.
PEMBUATAN TIMELINE KEGIATAN DPC PORPI
Berbadan Hukum Kota Bekasi
11.
Hasil dari rapat rutin Pengurus Harian
DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi dan Rapat KoordinasiDPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi tiap bulan akan
menghasilkan jadwal kegiatan milikDPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi . Dari
jadwal yang telah diperoleh, akan dibuatkan timeline yang diumumkan di banner
pengumuman timeline DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi tiap bulannya.
TUGAS WAKIL SEKRETARIS
WAKIL SEKRETARIS
Kewenangan
1. Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM
KOTA BEKASI bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah
tanggaan.
Tanggungjawab
2. Mengordinasikan
seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha Organisasi DPC PORPI BERBADAN
HUKUM KOTA BEKASI dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
Tugas
3. Mewakili
sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan
dan tata kerja Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI.
4. Bersama
Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas Organisasi DPC PORPI
BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri
rapat-rapat Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan rapat lainnya.
5. Membuat
risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM
KOTA BEKASI baik RPO maupun rapat Umum.
6. Merumuskan,
mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan
atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan Organisasi
DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI baik internal maupun eksternal.
7. Mengusulkan
dan memfasilitasi kebutuhan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI
dalam pengadaan akomodasi,
8. logistik
dan travel Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI.
BENDAHARA
1. Menghimpun
iuran anggota dan dana lain dari sumber-sumber yang sah;
2. Mengalokasikan
dana atas dasar program kerja DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi;
3. Menata-bukukan
dana Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASIDPC PORPI Berbadan Hukum
Kota Bekasi
4. Menyusun
laporan keuangan, sebagai bahan laporan, pembayaran pajak.
TUGAS BENDAHARA
BENDAHARA
Kewenangan
1. Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM
KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan
kekayaan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi.
Tanggungjawab
1. Mengordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan Organisasi DPC PORPI
BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas
1. Mewakili
Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan
keuangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi
2. Bersama
Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator
keuangan ditubuh pengurus.
3. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA
BEKASI di bidang pengelolahan keuangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA
BEKASI untuk menjadi kebijakan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI.
4. Memimpin
rapat-rapat Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dibidang pengolahan
keuangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI,menghadiri rapat-rapat
Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan rapat-rapat Lainnya.
5. Memfasilitasi
kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM
KOTA BEKASI.
TUGAS WAKIL
BENDAHARA
WAKIL
BENDAHARA
Kewenangan
1. Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM
KOTA BEKASIDPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan
pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
Tanggungjawab
2. Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN
HUKUM KOTA BEKASI dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
Tugas
3. Mewakili
Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA
BEKASIDPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi
4. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA
BEKASI tentang system pembukuan keuangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM
KOTA BEKASI untuk menjadi kebijakan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA
BEKASI.
5. Menyelenggarakan
aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan
secara rutin.
WAKIL KETUA
1. Membantu
Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang,
pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2. Mewakili
Ketua bila berhalangan.
3. Melaksanakan
delegasi tugas dan wewenang dari Ketua.
4. Melakukan
pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan
sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil
pengawasan tersebut kepada Ketua.
PROGRAM KERJA DPC PORPI BERBADAN
HUKUM KOTA BEKASI
PERIODE 2021-2023
BIDANG
ORGANISASI
1.
Pendaftaran Kembali Pengurus Ranting
yang sudah dinyatakan syah oleh DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi
A.
Alamat Lokasi Ranting.
B.
Nama dan Alamat Pengurus Ranting Yang
Jelas.
C.
Nama dan Alamat Anggota DPC PORPI
Berbadan Hukum Kota Bekasi dan Anggota-anggota Ranting yang sudah terdaftar.
D. Membuat
Kartu Anggota DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi
E. Membuat
Buku Induk Anggota DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi
2. Membuka
dan Membentuk Lokasi Ranting Baru yang sudah terdaftar di DPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi.
3. Membuat
SK Pengurus Ranting yang dikeluarkan Oleh DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi
selanjutnya didaftarkan ke Kelurahan dan Kecamatan yang berada di Kota Bekasi.
4. Semua
Pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi secara Bergantian Mendatangi
Lokasi Senam di setiap Ranting yang sudah Terdaftar di DPC PORPI Berbadan Hukum
Kota Bekasi untuk mempererat silaturami antara Pengurus DPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi dengan Pengurus Ranting yang ada.
5. Melakukan
Pemahaman Tentang Organisasi Bagi Pengurus dan Anggota DPC PORPI Berbadan Hukum
Kota Bekasi.
6. Mendata
Jumlah Anggota Senam Yang Baru maupun
yang Lama Untuk dimasukan Kedalam Buku Induk Anggota Senam DPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi.
7. Menyelenggarakan
Tertib Adminitrasi baik Pengurus dan Anggota SenamSenam DPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi.
8. Membuat
Agenda semua kegiatan Rapat-Rapat DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.
9. Membuat
Papan Struktur Organisasi.
10.
Membuat Sertifikat pada setiap Kegiatan
Lomba Senam,Pelatihan sebagai bentuk Penghargaan Kepada Peserta.
11.
Membuatkan KTA.
12.
Program lain yang mendukung.
13.
Mengadakan Pertemuan Rutih Pengurus DPC
PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi Untuk membicarakan kemajuan DPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi.
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
( DIKLAT )
1. Mengadakan
penataran –penataran seperti :
A. Pelatihan
B. Peraga
C. Juri
2. Diadakan
Pelatihan Rutin dari perwakilan Ranting yang sudah terdaftar di DPC PORPI
Berbadan Hukum Kota Bekasi.
3. Setiap
diadakan acara Pelatihan dan Penataran Untuk Peraga diberikan dana sepenuhnya
dari Cabang atau Setengah dari Cabang.
4. Mempunyai
Tempat untuk Latihan .
5. Kesejahteraan
Peraga harus diperhatikan .
6. Peraga
yang diutus Penatara diharuskan mengajarkan Ilmunya Kepada Peraga-peraga yang
lainnya.
7. Peraga
diharuskan menguasai seluruh senam paket PORPI sampai selesai dengan Benar.
8. Para
peraga harus tampil walau dalam keadaan apapun.
9. Para
peraga mengetahui Perkembangan Persenaman selain PORPI biar tidak tertinggal
dengan Cabang-Cabang lainnya.
10.
Para peraga berpakaian yang sopan .
11.
Mengadakan latihan Rutin
12.
Mengadakan tranning Center ( TC )
latihan terpusat guna menghadapi event perlombaan .
13.
Wajib mengikuti Sertifikasi Pelatih.
14.
Mengadakan latihan Gabungan bersama
Pengurus Ranting-ranting yang sudah terdaftar di DPC PORPI Berbadan Hukum Kota
Bekasi.
15.
Mencari calon-calon peraga yang kemudian
diberikan Pelatihan dasar dan teknik senam.
BIDANG
PENGGALANGAN DANA USAHA
1. Sawer
dilanjutkan
2. Mencari
Sponsor untuk berkerja sama dengan DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.
3. Membuat
Proposal Kepada Instansi pihak luar DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.
4. Melakukan
kerja sama bidang usaha yang tidak mengikat.
5. Mengadakan
Dooprize.
6. Membuat
Iuran Anggota
7. Meminta
sumbangan dari Ranting-ranting Rp.5000 / Bulan.
8. Mengadakan
uang kas
9. Mengadakan
Arisan Cabang yang diadakan setiap Bulan di minggu ketiga
10.
Melakukan pencarian dana guna menunjang
aktivitas organisasi.
11.
Program lain yang mendukung
12.
Mencari sponsor untuk kegiatan event
kegiatan senam baik rutin maupun kegiatan event-event besar.
BIDANG SOSIAL BUDAYA
1. Mengadakan
pengajian 2 Bulan 1 ditempat Arisan.
2. Mengadakan
acara Santunan untuk Anak yatim Piatu.
3. Memberikan
bantuan bagi saudara-saudari kita yang tertimpah Musibah.
4. Mengadakan
acara bersama / Halal Bilhalal ditingkat DPC /DPD/DPP.
5. Mengadakan
Tour Keluar kota untuk penyegaran bagi peraga maupun anggota Senam
6. Mengikuti
Event-event perlombaan baik skala regional maupun ditingkat pusat.
7. Meningkatkan
hubungan komunikasi dengan Lembaga-Lembaga lain dan dengan Instansi-Instasi
pemerintah maupun swasta.
8. Membuat
Pamflet,brosur dan lain-lain yang berhubungan dengan Pemerintah dan
Instansi-instansi yang ada.
9. Mengadakan
Kerjasama dengan Lembaga-Lembaga lain dan Instansi-instansi Pemerintah dan
Swasta.
10.
Program lain yang mendukung.
HUBUNGAN DENGAN DPD DAN DPP
1. Memperjelas
hubungan DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi dengan DPD dan DPP PORPI Berbadan
Hukum.
2. Meningkatkan
disipin dalam penggunaan pakaian seragam yang syah.
3. Memperlancar
pembayaran kewajiban DPC dengan DPD dan DPP.
4. Memberikan
teguran / sangsi ranting yang tidak patuh dengan ketentuan DPC PORPI Berbadan
Hukum Kota Bekasi.
5. Tidak
dibenarkan Ranting Membuat seragam sendiri yang beda dengan seragam resmi
PORPI.
6. Tegakan
disiplin anggota.
7. Memberikan
sangsi kepada anggota Pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum yang indisipliner.
8. Kartu
anggota harus atas nama Ranting dimana anggotanya berdomisili.
9. Tugas
masing-masing anggota Pengurus harus jelas dan tidak dicampur aduk atau rangkap
oleh yang lain dan tidak diborong oleh Ketua.
10.
Pengurus menjaga kekompakan dan hindari
jangan sampai masa anggota mengetahui kerusakan / keretakan yang terjadi dalam
Kepengurusan DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.
11.
Setiap awal rapat kerja Pengurus baru
membahas Job Diskription masing-masing anggota Pengurus yang sudah disiapkan.
SEJARAH
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI
Olahraga PORPI BERBADAN
HUKUM KOTA BEKASI adalah olahraga kesehatan dan kebugaran yang dilakukan dalam berbagai bentuk persenaman paket
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI.Bagi para pengolahraga yang
diorganisasikan dan dipimpin oleh pelaku olahraga PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI sesuai dengan fungsi dan tugasnya,untuk menciptakan kesehatan,kebugaran,kegembiraan,dan hubungan
social masyarakat.
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI Kepanjangan dari Persatuan Olahraga Pernapasan
Indonesia
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI Berdiri tanggal
31 Januari 1988 yang berada di lapangan Gor Basket Kota Bekasi.
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI mempunyai Alamat Sekretariat
yang berada di JL.LAPANGAN NO.84 KRANJI,BEKASI BARAT
17135
Telp.081388028455 ,085211259955
Email :dpcPORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI31@gmail.com
Dan ini merupakan daftar Riwayat perjalanan
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dari Periode 1988-2018.
A. Tahun 1988 - 1990 :Diketuai Oleh Ibu Hj.Sulastri
B.
Tahun
1990-1993 :Diketuai oleh Dr.H Jamaludin
.SH
C.
Tahun
1993-1996 :Diketuai oleh Dr.H Jamaludin
.SH
D. Tahun 1996-1999 :Diketuaioleh Dr.H Jamaludin .SH
E.
Tahun
1999-2002 :Diketuaioleh Bpk. Triono
F.
Tahun
2002-2005 :Diketuaioleh Drs.Suyitno
S.M.M
G. Tahun 2005-2008 :Diketuaioleh H. SyawaludinSulaiman
H. Tahun2008-2011 :Diketuaioleh H.SyawaludinSulaiman
I.
Tahun
2011-2014 :Diketuai oleh H.RoyAchyar
J.
Tahun
2015-2018 :Diketuai oleh Ibu YayatSupriyati
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI mempunyai
agenda khusus Tiga Tahun adalah mengadakan Agenda Musyawarah Cabang ( MUSCAB ) yang
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar (AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) yang
terdapat dalam organisasi PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI untuk mengadakan pemilihan Ketua
DPC
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI hingga sekarang mempunyai Anggota senam kurang lebih
950 anggota yang rutin mengikutin kegiatan senam paketsenam PORPI BERBADAN HUKUM
KOTA BEKASI dilapanganGor Basket Bekasi yang diadakan oleh pengurus DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI,dan belum yang
ada di tiap-tiap Ranting yang sudah terdaftar di Kepengurusan DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI.
Adapun tujuannya adalah Dalam usaha membangun masyarakat
yang sehat jasmani maupun rohani, merupakan bagian yang takterpisahkan dari pembangunan Bangsa,
Persatuan Olah Raga Pernapasan Indonesia ( PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI) merasa terpanggil untuk berperan aktif dalam menciptakan dan menumbuh kembangkan sikap dan perilaku hidup sehat dengan memasyarakatkan olahraga
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan mengolahragakan masyarakat Kota Bekasi.
Dengan berjalannya waktu PORPI BERBADAN
HUKUM KOTA BEKASI semakin disenangi dan disukai oleh lapisan masyarakat Kota
Bekasi dengan bertambahnya jumlah Ranting yang bergabung didalam DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan antusianya masyarakat kota Bekasi untuk mengikuti kegiatan Senam
yang diadakan oleh Pengurus DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan didalam Instansi-Instansi Pemerintah maupun Swasta.
Pengurus DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI ingin trus berkaya dan ingin trus berkerjasama dengan pihak Pemerintah Kota Bekasi( PEMKOT ) dalam bidang kesehatan khusunya dalam bidang persenaman
VISI
DAN MISI
DPC
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI
KOTA
BEKASI
DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI KOTA mempunya Visi-VISI
1.
Memasyarakatkan senam dan mensehatkan masyarakat
2.
Ikut melaksanakan
Program Kesehatan Keluarga dan Masyarakat Kota Bekasi
3.
Meningkatkan
Rasa Kebersamaan antara Pengurus DPC PORPI
BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dengan masyarakat Kota Bekasi
4.
Mengenalkan Lebih dalam lagi kepada masyarakat
Kota Bekasi Paket Senam PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI
MISI DPC
PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI
1.
DalamTubuh
yang sehatadajiwa yang kuat
2.
Tampil bugar dan sehat
3.
Tampil cantik dan percayadiri
4.
Ibadah lebih kuat dan bersemangat
MOTTO
“KITA
TINGKATKAN PENGABDIAN DEMI TERCAPAINYA MASYARAKAT YANG SEHAT,KUAT DAN GEMBIRA “
Bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Tedi Hafni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tiba di Hall Basket Gor Kota Bekasi untuk lihat keadaan penataan yang akan dibuat untuk kegiatan masyarakat melalui Persatuan Olahraga Pernafasan Indonesia (PORPI) Kota Bekasi.
"Stadionnya sudah megah, tinggal area sekitar GOR yang akan satu persatu digunakan untuk masyarakat Kota Bekasi, ada Hall Basket Indoor dan Outdoor, ada area Sepatu Roda, dan kini akan dibuat dulu penataan untuk senam warga di area outdoor Hall Basket," ujar Wali Kota.
Rencananya, area Senam untuk PORPI ini di tata di depan outdoor hall basket dan akan diperluas ke sisi jalan, sehingga akan menjadi lebih luas, hal ini dikarenakan permintaan dari PORPI jika ada senam warga berdesak-desakan untuk mengikuti instruktur senam, maka dari itu, Wali Kota Bekasi berusaha mengoptimalkan kegiatan senam tersebut agar warga masyarakat bisa lebih nyaman.
Kadispora Kota Bekasi diperintahkan agar berkoordinasi dengan DBMSDA dan Disperkimtan, agar dihitung terkait luas dan juga tidak merusak pohon-pohon yang sudah terbentuk, agar tetap asri wilayah Gor Kota Bekasi.
Dijelaskan Wali Kota, bahwa GOR Kota Bekasi adalah momok bagi Kota Bekasi, ini termasuk pusat perkotaan yang sering di jajaki oleh warga, terutama pada weekend yakni adanya Car Free Day, tiap malam juga penuh di ikon Kota Bekasi, sudah sepantasnya di rapihkan kembali dengan fasilitas-fasilitas lain agar warga Kota Bekasi bisa bangga atas Kota yang di tempatil.
"Area tempat makanan sudah tertata yang dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM, jadi lebih tertata dan rapi, tidak berserakan di mana-mana," jelas Wali Kota.
Wali Kota mengimbau kepada seluruh warga Kota Bekasi agar bisa juga merawat apa yang telah di bangun untuk Kota Bekasi, terutama kesadaran diri untuk tidak membuang sampah sembarangan, agar Kota Bekasi lebih tertata dan bisa membuat nyaman para warga. (Ndoet)
Comments
Post a Comment