Badan Hukum Kep.Menteri Hukum 

Dan HAM RI

Nomor :

AHU-0000489.AH.01.08.Tahun 2016

SEKRETARIAT :JL.LAPANGAN NO.84 KRANJI BEKASI BARAT 17135

TLP.081388028455 / 085211259955

UMUM

Sebagaimana Diamanatkan dalam AD/ART PORPI Berbadan Hukum Bahwa Kehidupan berbangsa dan bernegara melalui perilaku budaya dan Kepribadian Indonesia adalah merupakan Hak dan Kewajiban bagi setiap Warga Negara untuk Menjalin Rasa Persatuan dan Kesatuan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

          Program Kerja adalah Pegangan atau Landasan yang paling tepat untuk dapat menyampaikan tugas-tugas Kerja Kami Pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi selama Masa Bakti Kepengurusan DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi dalam Menyusun Program Kerja yang akan datang.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud      : Sebagai pedoman DPC PORPI Berbadan Hukum  Kota                              Bekasi Dalam Menjabarkan Prorgam Kerja Tahun 2021-2023

Tujuan        : Agar Sasaran Pembinaan Olahraga Senam dapat dicapai Dengan usaha terpadu dan terkordinasi,sehingga dapat Mencapai hasilyang Optiimal.

 

RUANG LINGKUP DAN POKOK-POKOK PROGRAM KERJA

DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI

Ruang Lingkup rencana Program ini adalah Penjelasan dan Penyusunan Rangkaian Kegiatan-kegiatan DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi Dalam tugas dan Tanggung Jawab Pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi Yang Meliputi :

1.     Dewan Pembina

2.     Dewan Penasehat

3.     Ketua

4.     Sekretaris

5.     Bendahara

6.     Wakil Ketua I

7.     Wakil Ketua II

8.     Wakil Ketua III

9.     Wakil Ketua IV

 Ketua Devisi Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI

   Ketua Devisi Pelatihan Dan Diklat

Ketua Devisi Dana Usaha

 Ketua Devisi Sosial Budaya

 

SUSUNAN DAN PERSONALIA DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI

PERIODE TAHUN 2015-2018

DEWAN PEMBINA DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI

1.     Bapak WALIKOTA KOTA BEKASI

2.     Bapak WAKIL WALIKOTA Kota Bekasi 

3.     Ketua KONI Kota Bekasi

4.     Bapak Soleha

5.     Bapak Nuryadi Darmawan

6.     H.S Mulyanto .SH

7.     Dedeh Rosita .SH

 

DEWAN PENASEHAT DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI

1.     H.Syawaludin Sulaiman

2.     Budi Ariyanto

 

PENGURUS DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI

1.     Ketua DPC                        :         Yayat Supriyati

2.     Wakil Ketua   1                 : Yohanes.Aryanto SPd.K

3.     Wakil Ketua   2                 

Lucia Sulastri

4.     Wakil Ketua   3                 : Valerian Merry Zona

5.     Wakil Ketua   4                 : Saimah

6.     Sekretaris                           :  Susi Senjawati

7.     Wakil Sekretaris                :   Andi Kurnia Lestari

8.     Bendahara                          :  Martini

9.     Wakil Bendahara               : Ani Srisuparni

DEVISI-DEVISI

1.     Ketua Devisi  Organisasi             : Astri Jayani        

2.     Ketua Devisi Diklat                      : Sutarti

3.     Ketua Devisi Dana Dan Usaha   : Nurjianti

4.     Ketua Devisi Sosial Budaya        : Marminah

 

 

 

PROGRAM KERJA

DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI

PERIODE 2021-2023

TUGAS-TUGAS POKOK

 

DEWAN PENASEHAT

1.     Sebagai Pelindung dan Penasehat Bertindak untuk dan atas nama Pelindung dan Penasehat DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi

2.     Memberikan arah kebijakan,masukan,nasehat dan pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide dan gagasan Program dalam Pengembangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi sesuai dengan AD/ART dan Visi dan Misi Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi. 

3.     Sebagai Penampung Aspirasi didalam Usaha-Usaha Pengembangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

DEWAN PEMBINA

Melakukan Pembinaan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI

DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi Agar :

1.     Program dan Kegiatan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi sesuai dengan AD dan ART

2.     DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi mempunyai Wawasan Kedepan sesuai Dengan Kebutuhan dan Tantangan Pengembangan Ilmu,Masyarakat Bangsa dan Negara Indonesia .

 

KETUA

1.     Mengarahkan program dan kegiatan operasional Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI;

2.     Membina keutuhan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan mendorong kemajuan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI melalui jalinan kerjasama dan komunikasi antar anggota;

3.     Membangun citra Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI;

4.     Mengusahakan peluang penghimpunan dana yang sah;

5.     Meningkatkan peran serta Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dalam pemecahan masalah-masalah pembangunan yang berkait dengan profesi;

PROGRAM KERJA KETUA

1.     Mengadakan perkumpulan dengan seluruh pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi satu kali Setiap Bulan

2.     Mengadakan diskusi terbuka antar  pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi minimal dua kali dalam satu periode.

3.     Berkonsultasi dengan Dewan Pembina dan Dewan penasehat untuk berjalannya Roda Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi

4.     Mengadakan kunjungan dan berusaha menghadiri undangan-undangan dari lembaga,Ormas  dan Instansi-Instansi Pemerintah Kota Bekasi

5.     Mengkoordinir kinerja semua bagian.

6.     Mengadakan pelatihan kepemimpinan untuk pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi, bila mana diperlukan.

7.     Memberikan tata tertib tertulis yang telah disahkan dan surat persetujuan kepada seluruh Pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi

8.     Bertanggung jawab atas semua program DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi

9.     Menegur Pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi yang lalai dan salah sesuai dengan AD dan ART Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI PORPI.

 

 

 

 

 

SEKRETARIS

1.     Membantu ketua umum dalam mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI;

2.     Membina hubungan dengan fihak luar, baik swasta maupun pemerintah dalam kaitannya dengan kerjasama dan pembangunan citra Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI;

3.     Mengendalikan operasional administrasi internal dan eksternal (dalam kaitannya dengan pengurus cabang/ketua bidang dan mitra strategis).

 

 

PROGRAM KERJA SEKRETARIS

1.     Sekretaris ini bergerak dalam bidang administrasi dan kesekretariatan internal DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi. Fungsi utama Sekretaris ini adalah mengurusi segala urusan administrasi dan penyuratan kegiatan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi  agar dapat berjalan dengan baik.

2.     ADMINISTRASI DAN PENGARSIPAN

3.     Setiap surat datang yang ditujukan kepada Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi diarsipkan dalam sebuah buku dengan tujuan mengarsipkan segala bentuk kerjasama dengan DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi Sedangkan surat keluar dan proposal kegiatanDPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi diarsipkan dalam Google Drive milik DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

4.     NOTULENSI DAN PRESENSI RAPAT

5.     Di setiap rapat yang diadakanDPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi , Sekretaris berperan sebagai notulen dari isi rapat tersebut.

6.     INVENTARISASI DAN MONITORING

7.     Inventarisasi barang-barang milik DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi yang dilakukan 3 bulan sekali bertujuan untuk monitoring keadaan barang-barang tersebut apakah dalam keadaan baik atau tidak.

8.     PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA

9.     Hasil dari inventarisasi barang-barang DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi akan menghasilkan daftar keadaan dan keberadaan barang. Apabila dirasa memerlukan barang baru atau perbaikan, dapat dilakukan pengadaan barang baru. Selain pengadaan barang, pengkondisian sekretariatDPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi  yang rapi dan nyamanDPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi  juga merupakan tanggung jawab Sekretaris.

10.                        PEMBUATAN TIMELINE KEGIATAN DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi

11.                        Hasil dari rapat rutin Pengurus Harian DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi dan Rapat KoordinasiDPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi  tiap bulan akan menghasilkan jadwal kegiatan milikDPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi . Dari jadwal yang telah diperoleh, akan dibuatkan timeline yang diumumkan di banner pengumuman timeline DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi tiap bulannya.

 

TUGAS WAKIL SEKRETARIS

 

WAKIL SEKRETARIS

Kewenangan

1.     Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.

Tanggungjawab

2.     Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.

Tugas

3.     Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI.

4.     Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan rapat lainnya.

5.     Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI baik RPO maupun rapat Umum.

6.     Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI baik internal maupun eksternal.

7.     Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dalam pengadaan akomodasi,

8.     logistik dan travel Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI.

BENDAHARA

1.     Menghimpun iuran anggota dan dana lain dari sumber-sumber yang sah;

2.     Mengalokasikan dana atas dasar program kerja DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi;

3.     Menata-bukukan dana Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASIDPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi

4.     Menyusun laporan keuangan, sebagai bahan laporan, pembayaran pajak.

 

TUGAS BENDAHARA

BENDAHARA

Kewenangan

1.     Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi  bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

Tanggungjawab

1.     Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas

1.     Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi

2.     Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.

3.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI di bidang pengelolahan keuangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI untuk menjadi kebijakan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI.

4.     Memimpin rapat-rapat Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dibidang pengolahan keuangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI,menghadiri rapat-rapat Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan rapat-rapat Lainnya.

5.     Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI.

 

TUGAS WAKIL BENDAHARA

WAKIL BENDAHARA

Kewenangan

1.     Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASIDPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi  bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

Tanggungjawab

2.     Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.

 

 

Tugas

3.     Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASIDPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi

4.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI tentang system pembukuan keuangan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI untuk menjadi kebijakan Organisasi DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI.

5.     Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

 

WAKIL KETUA

1.     Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.

2.     Mewakili Ketua bila berhalangan.

3.     Melaksanakan delegasi tugas dan wewenang dari Ketua.

4.     Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.

 

PROGRAM KERJA DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI

PERIODE 2021-2023

 

BIDANG ORGANISASI

1.     Pendaftaran Kembali Pengurus Ranting yang sudah dinyatakan syah oleh DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi

A.   Alamat Lokasi Ranting.

B.   Nama dan Alamat Pengurus Ranting Yang Jelas.

C.   Nama dan Alamat Anggota DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi dan Anggota-anggota Ranting  yang sudah terdaftar.

D.   Membuat Kartu Anggota DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi

E.    Membuat Buku Induk Anggota DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi

2.     Membuka dan Membentuk Lokasi Ranting Baru yang sudah terdaftar di DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

3.     Membuat SK Pengurus Ranting yang dikeluarkan Oleh DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi selanjutnya didaftarkan ke Kelurahan dan Kecamatan yang berada di Kota Bekasi.

4.     Semua Pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi secara Bergantian Mendatangi Lokasi Senam di setiap Ranting yang sudah Terdaftar di DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi untuk mempererat silaturami antara Pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi dengan Pengurus Ranting yang ada.

5.     Melakukan Pemahaman Tentang Organisasi Bagi Pengurus dan Anggota DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

6.     Mendata Jumlah Anggota Senam  Yang Baru maupun yang Lama Untuk dimasukan Kedalam Buku Induk Anggota Senam DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

7.     Menyelenggarakan Tertib Adminitrasi baik Pengurus dan Anggota SenamSenam DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

8.     Membuat Agenda semua kegiatan Rapat-Rapat DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

9.     Membuat Papan Struktur Organisasi.

10.                        Membuat Sertifikat pada setiap Kegiatan Lomba Senam,Pelatihan sebagai bentuk Penghargaan Kepada Peserta.

11.                        Membuatkan KTA.

12.                        Program lain yang mendukung.

13.                        Mengadakan Pertemuan Rutih Pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi Untuk membicarakan kemajuan DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

 

BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

( DIKLAT )

1.     Mengadakan penataran –penataran seperti :

A.   Pelatihan

B.   Peraga

C.   Juri

2.     Diadakan Pelatihan Rutin dari perwakilan Ranting yang sudah terdaftar di DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

3.     Setiap diadakan acara Pelatihan dan Penataran Untuk Peraga diberikan dana sepenuhnya dari Cabang atau Setengah dari Cabang.

4.     Mempunyai Tempat untuk Latihan .

5.     Kesejahteraan Peraga harus diperhatikan .

6.     Peraga yang diutus Penatara diharuskan mengajarkan Ilmunya Kepada Peraga-peraga yang lainnya.

7.     Peraga diharuskan menguasai seluruh senam paket PORPI sampai selesai dengan Benar.

8.     Para peraga harus tampil walau dalam keadaan apapun.

9.     Para peraga mengetahui Perkembangan Persenaman selain PORPI biar tidak tertinggal dengan Cabang-Cabang lainnya.

10.                        Para peraga berpakaian yang sopan .

11.                        Mengadakan latihan Rutin

12.                        Mengadakan tranning Center ( TC ) latihan terpusat guna menghadapi event perlombaan .

13.                        Wajib mengikuti Sertifikasi Pelatih.

14.                        Mengadakan latihan Gabungan bersama Pengurus Ranting-ranting yang sudah terdaftar di DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

15.                        Mencari calon-calon peraga yang kemudian diberikan Pelatihan dasar dan teknik senam.

 

 

 

BIDANG PENGGALANGAN DANA USAHA

1.     Sawer dilanjutkan

2.     Mencari Sponsor untuk berkerja sama dengan DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

3.     Membuat Proposal Kepada Instansi pihak luar DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

4.     Melakukan kerja sama bidang usaha yang tidak mengikat.

5.     Mengadakan Dooprize.

6.     Membuat Iuran Anggota

7.     Meminta sumbangan dari Ranting-ranting Rp.5000 / Bulan.

8.     Mengadakan uang kas

9.     Mengadakan Arisan Cabang yang diadakan setiap Bulan di minggu ketiga

10.                        Melakukan pencarian dana guna menunjang aktivitas organisasi.

11.                        Program lain yang mendukung

12.                        Mencari sponsor untuk kegiatan event kegiatan senam baik rutin maupun kegiatan event-event besar.

 

 

 

BIDANG SOSIAL BUDAYA

1.     Mengadakan pengajian 2 Bulan 1 ditempat Arisan.

2.     Mengadakan acara Santunan untuk Anak yatim Piatu.

3.     Memberikan bantuan bagi saudara-saudari kita yang tertimpah Musibah.

4.     Mengadakan acara bersama / Halal Bilhalal ditingkat DPC /DPD/DPP.

5.     Mengadakan Tour Keluar kota untuk penyegaran bagi peraga maupun anggota Senam

6.     Mengikuti Event-event perlombaan baik skala regional maupun ditingkat pusat.

7.     Meningkatkan hubungan komunikasi dengan Lembaga-Lembaga lain dan dengan Instansi-Instasi pemerintah maupun swasta.

8.     Membuat Pamflet,brosur dan lain-lain yang berhubungan dengan Pemerintah dan Instansi-instansi yang ada.

9.     Mengadakan Kerjasama dengan Lembaga-Lembaga lain dan Instansi-instansi Pemerintah dan Swasta.

10.                        Program lain yang mendukung.

 

 

 

 

HUBUNGAN DENGAN DPD DAN DPP

1.     Memperjelas hubungan DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi dengan DPD dan DPP PORPI Berbadan Hukum.

2.     Meningkatkan disipin dalam penggunaan pakaian seragam yang syah.

3.     Memperlancar pembayaran kewajiban DPC dengan DPD dan DPP.

4.     Memberikan teguran / sangsi ranting yang tidak patuh dengan ketentuan DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

5.     Tidak dibenarkan Ranting Membuat seragam sendiri yang beda dengan seragam resmi PORPI.

6.     Tegakan disiplin anggota.

7.     Memberikan sangsi kepada anggota Pengurus DPC PORPI Berbadan Hukum yang indisipliner.

8.     Kartu anggota harus atas nama Ranting dimana anggotanya berdomisili.

9.     Tugas masing-masing anggota Pengurus harus jelas dan tidak dicampur aduk atau rangkap oleh yang lain dan tidak diborong oleh Ketua.

10.                        Pengurus menjaga kekompakan dan hindari jangan sampai masa anggota mengetahui kerusakan / keretakan yang terjadi dalam Kepengurusan DPC PORPI Berbadan Hukum Kota Bekasi.

11.                        Setiap awal rapat kerja Pengurus baru membahas Job Diskription masing-masing anggota Pengurus yang sudah disiapkan.













SEJARAH  PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI

 

Olahraga PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI adalah olahraga kesehatan dan kebugaran yang dilakukan dalam berbagai bentuk persenaman paket PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI.Bagi para pengolahraga yang diorganisasikan dan dipimpin oleh pelaku olahraga PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI sesuai dengan fungsi dan tugasnya,untuk menciptakan kesehatan,kebugaran,kegembiraan,dan hubungan social masyarakat.

 PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI Kepanjangan dari Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia

PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI Berdiri tanggal 31 Januari 1988 yang berada di lapangan Gor Basket Kota Bekasi.

 PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI mempunyai Alamat Sekretariat yang berada di JL.LAPANGAN NO.84 KRANJI,BEKASI BARAT 17135

Telp.081388028455 ,085211259955

Email :dpcPORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI31@gmail.com

Dan ini merupakan daftar Riwayat perjalanan PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dari Periode 1988-2018.

A.  Tahun 1988 - 1990     :Diketuai Oleh Ibu Hj.Sulastri

B.   Tahun 1990-1993       :Diketuai oleh Dr.H Jamaludin .SH

C.   Tahun 1993-1996       :Diketuai oleh Dr.H Jamaludin .SH

D.  Tahun 1996-1999       :Diketuaioleh Dr.H Jamaludin .SH

E.   Tahun 1999-2002       :Diketuaioleh Bpk. Triono

F.    Tahun 2002-2005       :Diketuaioleh Drs.Suyitno S.M.M

G.  Tahun 2005-2008       :Diketuaioleh H. SyawaludinSulaiman

H.  Tahun2008-2011        :Diketuaioleh H.SyawaludinSulaiman

I.      Tahun 2011-2014       :Diketuai oleh H.RoyAchyar

J.      Tahun 2015-2018       :Diketuai oleh Ibu YayatSupriyati

 PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI mempunyai agenda khusus Tiga Tahun adalah mengadakan Agenda Musyawarah Cabang ( MUSCAB ) yang berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar (AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) yang terdapat dalam organisasi PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI untuk mengadakan pemilihan Ketua DPC

 PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI hingga sekarang mempunyai Anggota senam kurang lebih 950 anggota yang rutin mengikutin kegiatan senam paketsenam PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dilapanganGor Basket Bekasi yang diadakan oleh pengurus DPC  PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI,dan belum yang ada di tiap-tiap Ranting yang sudah terdaftar di Kepengurusan DPC  PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI.

Adapun tujuannya adalah Dalam usaha membangun masyarakat yang sehat jasmani maupun rohani, merupakan bagian yang takterpisahkan dari pembangunan Bangsa, Persatuan Olah Raga Pernapasan Indonesia ( PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI) merasa terpanggil untuk berperan aktif dalam menciptakan dan menumbuh kembangkan sikap dan perilaku hidup sehat dengan memasyarakatkan olahraga PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan mengolahragakan masyarakat Kota Bekasi.

Dengan berjalannya waktu PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI semakin disenangi dan disukai oleh lapisan masyarakat Kota Bekasi dengan bertambahnya jumlah Ranting yang bergabung didalam DPC  PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan antusianya masyarakat kota Bekasi untuk mengikuti kegiatan Senam yang diadakan oleh Pengurus DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dan didalam Instansi-Instansi Pemerintah maupun Swasta.

Pengurus DPC  PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI ingin trus berkaya dan ingin trus berkerjasama dengan pihak Pemerintah Kota Bekasi( PEMKOT ) dalam bidang kesehatan khusunya dalam bidang persenaman

VISI DAN MISI

DPC  PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI

KOTA BEKASI

 

DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI KOTA mempunya Visi-VISI

1.    Memasyarakatkan senam dan mensehatkan masyarakat

2.    Ikut melaksanakan Program Kesehatan Keluarga dan Masyarakat Kota Bekasi

3.    Meningkatkan Rasa Kebersamaan antara Pengurus DPC  PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI dengan masyarakat Kota Bekasi

4.    Mengenalkan Lebih dalam lagi kepada masyarakat Kota Bekasi Paket Senam PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI

 

MISI DPC  PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI

1.    DalamTubuh yang sehatadajiwa yang kuat

2.    Tampil bugar dan sehat

3.    Tampil cantik dan percayadiri

4.    Ibadah lebih kuat dan bersemangat

MOTTO

“KITA TINGKATKAN PENGABDIAN DEMI TERCAPAINYA MASYARAKAT YANG SEHAT,KUAT DAN GEMBIRA “
































 




Kota Bekasi --- Rabu, 23 Januari 2019

Bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Tedi Hafni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tiba di Hall Basket Gor Kota Bekasi untuk lihat keadaan penataan yang akan dibuat untuk kegiatan masyarakat melalui Persatuan Olahraga Pernafasan Indonesia (PORPI) Kota Bekasi.

"Stadionnya sudah megah, tinggal area sekitar GOR yang akan satu persatu digunakan untuk masyarakat Kota Bekasi, ada Hall Basket Indoor dan Outdoor, ada area Sepatu Roda, dan kini akan dibuat dulu penataan untuk senam warga di area outdoor Hall Basket," ujar Wali Kota.

Rencananya, area Senam untuk PORPI ini di tata di depan outdoor hall basket dan akan diperluas ke sisi jalan, sehingga akan menjadi lebih luas, hal ini dikarenakan permintaan dari PORPI  jika ada senam warga berdesak-desakan untuk mengikuti instruktur senam, maka dari itu, Wali Kota Bekasi berusaha mengoptimalkan kegiatan senam tersebut agar warga masyarakat bisa lebih nyaman.

Kadispora Kota Bekasi diperintahkan agar berkoordinasi dengan DBMSDA dan Disperkimtan, agar dihitung terkait luas dan juga tidak merusak pohon-pohon yang sudah terbentuk, agar tetap asri wilayah Gor Kota Bekasi.

Dijelaskan Wali Kota, bahwa GOR Kota Bekasi adalah momok bagi Kota Bekasi, ini termasuk pusat perkotaan yang sering di jajaki oleh warga, terutama pada weekend yakni adanya Car Free Day, tiap malam juga penuh di ikon Kota Bekasi, sudah sepantasnya di rapihkan kembali dengan fasilitas-fasilitas lain agar warga Kota Bekasi bisa bangga atas Kota yang di tempatil.

"Area tempat makanan sudah tertata yang dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM, jadi lebih tertata dan rapi, tidak berserakan di mana-mana," jelas Wali Kota.

Wali Kota mengimbau kepada seluruh warga Kota Bekasi agar bisa juga merawat apa yang telah di bangun untuk Kota Bekasi, terutama kesadaran diri untuk tidak membuang sampah sembarangan, agar Kota Bekasi lebih tertata dan bisa membuat nyaman para warga. (Ndoet)






































































































SENAM PAKET PORPI DILAPANGAN GOR BASKET KOTA BEKASI SETIAP MINGGU JAM 06.00-SELESAI
DPC PORPI BERBADAN HUKUM KOTA BEKASI
MINGGU 21 MARET 2021

Comments